Maumere-SuaraSikka.com: Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas memastikan akan melanjutkan tuntutan Jaringan HAM Sikka untuk disampaikan ke Kapolda NTT.
Hal ini disampaikan Kapolres Sikka usai menerima perwakilan Jaringan HAM Sikka di lobi Mapolres Sikka, Senin (6/3).
“Saya akan segera lanjutkan ke Kapolda,” ujar AKBP Nelson Filipe Dias Quintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaringan HAM Sikka melakukan aksi damai di depan Kantor Mapolres Sikka di Jalan Ahmad Yani, Senin (6/3).
Aksi ini sebagai bagian dari upaya membela Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, PR, selaku Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kevikepan Utara Kepri Keuskupan Pangkal Pinang.
Sebagaimana diketahui, Romo Paschal dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo

Perwakilan Jaringan HAM Sikka yang menemui Kapolres Sikka antara lain Rektor IFTK Ledalero Pater Otto Gusti Madung SVD, Ketua Matridis Keuskupan Maumere RP Inosensius Hetu CJD, JPIC SVD Pater Ignas SVD, dan Ketua Perkumpulan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRuK) Suster Fransiska Imakulata SSpS, Henny Hungan dari TRuK, serta 2 Frater dari BEM IFTK Ledalero.
Jaringan HAM Sikka menyampaikan sikap protes atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Romo Paschal.
Bagi Jaringan HAM Sikka, tuduhan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk kriminalisasi atas upaya-upaya serius yang dilakukan Romo Paschal dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau.
Jaringan HAM Sikka menyerahkan 1 bundel pernyataan sikap yang dikepak rapi dalam sebuah map berwarna coklat. Tuntutan dan pernyataan sikap tersebut diharapkan bisa disampaikan kepda Kapolda Kepri.
“Persoalannya terjadi di wilayah hukum Kepri, tapi kami serahkan pernyataan sikap melalui Pa Kapolres Sikka, karena kami tahu institusi kepolisian punya jaringan dan link hingga ke sana,” ujar Suster Fransiska Imakulata.
Tuntutan dan pernyataan sikap Jaringan HAM Sikka dialamatkan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Kapolda Kepri.
Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada Romo Chrisanctus Paschal Saturnus sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO.
Kedua, memberantas TPPO Kepulauan Riau. Dan ketiga, mengadili para pelaku, dan para mafia dalam TPPO.*** (eny)















