Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka saat ini sedang menggelar proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Paga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 sebesar Rp 6,7 miliar.
Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Sikka sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus dan juga Penjabat Pembuat Komitmen Yohanes Laba.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT Meridian Dewanta Dado ikut angkat bicara atas proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meyakini sekali kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Advokat Peradi ini yakin.
Dia meyakini Kejaksaan Negeri Sikka sangat serius menemukan adanya perbuatan memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dalam proyek ini.
Keyakinan tersebut, ujar dia, terindikasi sejak proses lelang. Saat itu, kata dia, sudah muncul protes dari salah satu peserta lelang tentang adanya dugaan konspirasi oleh Pokja untuk memenangkan rekanan tertentu.
“Sehingga kami pun sangat optimis bila kelak Kejari Sikka akan meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu ke tahapan penyidikan untuk segera ditetapkan tersangka-tersangka,” ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dia terima, dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga terdapat dugaan kuat adanya manipulasi dan pengaturan pemenang lelang sehingga proses lelang hanya formalitas belaka, pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis, PPK diduga tidak cek harga pasar untuk reviu HPS, HPS diduga di-mark up mendekati harga penawaran dan pekerjaan belum selesai namun diduga pembayaran sudah dilakukan 100 persen.
Dengan demikian kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Paga kelak bisa saja menjadi proyek sarana kesehatan keempat yang dikorupsi oleh oknum-oknum tamak, setelah Proyek Pembangunan Puskesmas Bola, Proyek Pembangunan Puskesmas Waigete dan Proyek Pengadaan Trafo di RSUD TC Hillers.*** (eny)















