




Maumere-SuaraSikka.com: Pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota diwajibkan membangun Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI) dan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI).
Ketua Dewan Pembina Hukum dan HAM
Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia Martinus Gabriel Goa menegaskan BLK PMI dan LTSA PMI diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah solusi untuk mengatasi migrasi ilegal yang rentan human trafficking,” ungkap Gabriel Goa melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (8/4).
Menurut dia, BLK PMI berperan penting menyiapkan keterampilan calon Pekerja Migran Indonesia sesuai bursa kerja dan negara tujuan.
“Misalnya, Asisten Rumah Tangga ke Hongkong, maka dilatih skill-nya, termasuk Bahasa Inggris dan Mandarin. Kalau negara tujuan Timur Tengah maka belajar kuliner Timur Tengah dan Bahasa Arab,” contoh dia.
Selain keterampilan berkaitan pekerjaan Rumah Tangga dan bahasa, di BLK calon PMI belajar juga budaya dan hukum di negara tujuan.
“Kalau tidak lolos, jangan dipaksakan kirim,” ujar dia.
Lain lagi dengan LTSA PMI. Wadah ini, kata dia, berperan penting untuk menyiapkan persyaratan administrasi hukum, kesehatan, jaminan sosial dan asuransi serta perbankan.
Di LTSA PMI, sesuai amanat UU, ada Desk Dukcapil, Desk Disnakertrans, Imigrasi, P3MI (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia), BP2MI, Pelayanan Kesehatan, BPJS, Perbankan mitra negara dan pihak terkait lainnya seperti Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Di Proinsi NTT, ujar Gabriel Goa, baru ada 1 BLK PMI milik penerintah, dan 3 milik P3MI (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia). Semuanya terdapat di Kota Kupang.
Sementara LTSA PMI baru ada 1 di Maumere,2 di Kupang dan 1 di Tambolaka. Sebagaimana pengamatannya, ada yang sudah tidak berjalan karena tidak terurus.*** (eny)

















