Kriminalisasi Wartawan, PENA NTT Bali Desak Copot Kapolres Nagekeo

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 April 2023 - 08:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 319 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata

Maumere-SuaraSikka.com: Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT yang berkedudukan di Bali mendesak pencopotan Kapolres Nagekeo. Pasalnya AKBP Yudha Pranata telah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.

Ketua PENA NTT Bali Igo Kleden menyayangkan sikap Kapolres Nagekeo yang melakukan intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik seorang wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma segera mencopot Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, agar institusi Polri tidak tercemar,” tegas dia melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (13/4).

Igo Kleden mengatakan banar bahwa Patrick Djawa dilaporkan warga yang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditulis.

Meski demikian, ujar dia, Kapolres Nagekeo seharusnya paham bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu merupakan Lex Specialis. Itu artinya, semua produk jurnalistik ranahnya ada pada Dewan Pers.

Baca Juga :  Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi

“Keputusan salah benar itu ada pada Dewan Pers, bukan diproses di Polres Nagekeo. Masa, sekelas Kapolres ko tidak paham hukum,” ujar dia kecewa.

Igo Kleden memastikan tipikal Kapolres Nagekeo seperti ini sungguh sangat meresahkan masyarakat.

PENA NTT Bali mengingatkan Kapolres Nagekeo bahwa wartawan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, kecuali oleh perusahan media yang bersangkutan. Apalagi hingga wartawan diintimidasi dan diinterogasi, sangat tidak dibolehkan.

“Kapolres seperti ini perlu dipertanyakan, dia paham UU Pers atau tidak? Kalau tidak paham, sebaiknya dicopot,” tegas dia.

Igo Kleden mengingatkan Kapolres Nagekeo untuk membaca kembali MoU antara Polri dengan Dewan Pers Tahun 2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Terkait masalah ini, PENA NTT Bali menyerukan tiga hal yang perku disikapi segera.

Pertama, meminta Kapolri dan Kapolda NTT segera mencopot Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata karena tidak paham UU Pers dan melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Baca Juga :  100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

Kedua, meminta Kapolri dan Kapolda NTT melalui Bidang Propam segera meninjau seluruh kasus hukum yang diproses di Kabupaten Nagekeo yang diduga kuat syarat dengan kepentingan kelompok tertentu atau diboncengi kelompok tertentu sehingga tidak objektif.

Ketiga, memberikan arahan dan teguran terhadap seluruh personel Polri yang ada di Nagekeo agar tidak menjadi bumerang bagi institusi Polri yang selama ini sudah sangat humanis memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Patrick Djawa dilaporkan ke Mapolres Nagekeo oleh Ketua Suku Nataia Patris Seo atas berita yang dipublish Tribun Flores pada Senin (10/4).

Berita tersebut terkait kasus pengadangan mobil Kapolres Nagekeo oleh sejumlah pemuda di Aesesa, hingga berujung pada penahanan sejumlah pemuda di Mapolres Nagekeo.*** (eny)

Berita Terkait

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:13 WITA

Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:05 WITA

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA