




Maumere-SuaraSikka.com: Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT yang berkedudukan di Bali mendesak pencopotan Kapolres Nagekeo. Pasalnya AKBP Yudha Pranata telah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.
Ketua PENA NTT Bali Igo Kleden menyayangkan sikap Kapolres Nagekeo yang melakukan intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik seorang wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma segera mencopot Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, agar institusi Polri tidak tercemar,” tegas dia melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (13/4).
Igo Kleden mengatakan banar bahwa Patrick Djawa dilaporkan warga yang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditulis.
Meski demikian, ujar dia, Kapolres Nagekeo seharusnya paham bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu merupakan Lex Specialis. Itu artinya, semua produk jurnalistik ranahnya ada pada Dewan Pers.
“Keputusan salah benar itu ada pada Dewan Pers, bukan diproses di Polres Nagekeo. Masa, sekelas Kapolres ko tidak paham hukum,” ujar dia kecewa.
Igo Kleden memastikan tipikal Kapolres Nagekeo seperti ini sungguh sangat meresahkan masyarakat.
PENA NTT Bali mengingatkan Kapolres Nagekeo bahwa wartawan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, kecuali oleh perusahan media yang bersangkutan. Apalagi hingga wartawan diintimidasi dan diinterogasi, sangat tidak dibolehkan.
“Kapolres seperti ini perlu dipertanyakan, dia paham UU Pers atau tidak? Kalau tidak paham, sebaiknya dicopot,” tegas dia.
Igo Kleden mengingatkan Kapolres Nagekeo untuk membaca kembali MoU antara Polri dengan Dewan Pers Tahun 2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Terkait masalah ini, PENA NTT Bali menyerukan tiga hal yang perku disikapi segera.
Pertama, meminta Kapolri dan Kapolda NTT segera mencopot Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata karena tidak paham UU Pers dan melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Kedua, meminta Kapolri dan Kapolda NTT melalui Bidang Propam segera meninjau seluruh kasus hukum yang diproses di Kabupaten Nagekeo yang diduga kuat syarat dengan kepentingan kelompok tertentu atau diboncengi kelompok tertentu sehingga tidak objektif.
Ketiga, memberikan arahan dan teguran terhadap seluruh personel Polri yang ada di Nagekeo agar tidak menjadi bumerang bagi institusi Polri yang selama ini sudah sangat humanis memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Patrick Djawa dilaporkan ke Mapolres Nagekeo oleh Ketua Suku Nataia Patris Seo atas berita yang dipublish Tribun Flores pada Senin (10/4).
Berita tersebut terkait kasus pengadangan mobil Kapolres Nagekeo oleh sejumlah pemuda di Aesesa, hingga berujung pada penahanan sejumlah pemuda di Mapolres Nagekeo.*** (eny)

















