
Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka memberhentikan sementara Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales.
Surat Keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan pada Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kadis PKO, Bupati Sikka menunjuk Asisten Administrasi Umum Setda Sikka Robertus Ray sebagai Pelaksana Tugas.
Menindaklanjuti Surat Keputusan ini, Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, melakukan serah terima jabatan Kepala Dinas PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales kepada Robertus Ray.
Serah terima jabatan berlangsung di ruang kerja Sekda Sikka di Lantai Kantor Bupati Sikka.

Sedang Diperiksa
Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan sedang diperiksa dalam perkara dugaan tindakan pelanggaran disiplin PNS.
Dia menyinggung Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pasal ini menetapkan demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,” jelas Sekda Sikka.
Sekda Sikka mengatakan sejak diberhentikan sementara, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales akan bertugas sebagai staf pada Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Sikka.
Yoseph Heriyanto Vandiron Sales yang ditemui usai serah terima jabatan, tidak mau memberikan komentar.
“Nanti langsung ke Pa Sekda saja,” terang dia.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kadis PKO Sikka Robertus Ray memastikan akan bertugas sejak Senin (29/5).
Dia mengatakan setelah mengikuti apel kekuatan di Kantor Bupati Sikka, dia berencana menggelar rapat staf.
Serah terima jabatan Kadis PKO Sikka disaksikan Staf Ahli Aqulinus, Sekretaris Dinas PKO Sikka Richard Emanuel Soge Buli, dan sejumlah kepala bidang pada dinas tersebut.*** (eny)




















