Nasib Tenaga Kerja Ilegal, Gaji Dipotong Calo, Dianiaya Majikan, Akhirnya Deportasi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 15:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 78 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magdalena Wanung Baruk, warga Kabupaten Sikka yang menjadi tenaga kerja ilegal dideportasi dari Singapura, Rabu (7/6)

Magdalena Wanung Baruk, warga Kabupaten Sikka yang menjadi tenaga kerja ilegal dideportasi dari Singapura, Rabu (7/6)

Maumere-SuaraSikka.com: Seorang tenaga kerja ilegal dari Kabupaten Sikka, dideportasi dari Singapura, Rabu (7/6).

Dia terpaksa memutuskan pulang kembali ke Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat, karena mengalami berbagai persoalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan paling mendesak yakni tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan.

Magdalena Wanung Baruk tiba di Bandara Seda Maumere setelah menempuh perjalanan panjang dari Singapura, Jakarta, Kupang, dan Maumere.

Staf BP2MI Sikka menjemput tenaga kerja ilegal yang dideportasi dari Singapura

Dia dijemput personil BP2MI Kabupaten Sikka. Setelah itu langsung dibawa ke Kelurahan Wailiti untuk serah terima ke keluarga.

Lapor Polisi Singapura
Perempuan 44 tahun ini bekerja di Singapura sejak Nopember 2022. Dia bekerja sebagai pengasuh jompo.

Tugas ini berhenti setelah 4 bulan, karena dia tidak tahan dengan penganiayaan yang dilakukan anak-anak jompo yang diasuh.

Baca Juga :  Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Masalah lain yang dia hadapi yakni persoalan gaji. Janda anak 3 ini digaji dengan nilai $550 Singapura atau sekitar Rp 5 juta per bulan.

Namun karena terikat dengan calo, Magdalena Wanung Baruk hanya menerima $22 Singapura per bulan.

Perempuan ini lalu melapor persoalannya kepada Kepolisian Singapura. Polisi langsung melakukan investigasi.

Lalu pada 11 Maret 2023 Kepolisian Singapura berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menampung perempuan ini sambil menunggu kasusnya diselesaikan.

Pada 30 Mei 2023, KBRI Singapura menerima informasi dari Kepolisian Singapura bahwa investigasi telah selesai.

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, pemberi kerja diberi peringatan atas perbuatannya.

Baca Juga :  Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi

Selanjutnya pemberi kerja menyediakan tiket pulang hingga Jakarta, sesuai yang tertulis dalam kontrak kerja. KBRI Singapura ikut membiayai penerbangan dari Jakarta hingga Maumere.

Tenaga kerja ilegal asal Kabupatwn Sikka dideportasi dari Singapura

Lewat Calo
Magdalena Wanung Baruk menuturkan kisahnya hingga bisa kerja di Singapura.

Dia mengaku suatu waktu didatangi seorang laki-laki, menawarkan kerja di Singapura. Laki-laki ini berasal dari sebuah perusahaan tenaga kerja yang tidak terdata.

Perempuan ini langsung setuju, karena dia mengaku berangan-angan mencari kerja di Singapura.

Hanya dalam waktu singkat, calo ini kemudian memfasilitasi keberangkatan Magdalena Wanung Baruk ke Batam melalui jalur laut. Selanjutnya dia diurus ke Singapura menggunakan feri.*** (eny)

Berita Terkait

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:13 WITA

Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:05 WITA

Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA