

Maumere-SuaraSikka.vom: KPU Kabupaten Sikka telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 500 dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka yang diusulkan 16 partai politik.
Verifikasi administrasi dilaksanakan sejak 15 Mei 2023, dan berakhir pada 23 Juni 2023. Tahapan ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dokumen persayaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jurubicara KPU Sikka Herimanto melalui rilis yang diterima media ini, Senin (26/6), menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, terdapat 96 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 404 yang belum memenuhi syarat (BMS).
Dia menyebut status belum memenuhi syarat, antara lain penulisan nama tidak sesuai KTP eleltronik, fotocopy ijazah kabur atau belum dilegalisasi pejabat yang berwenang, nama pads ijazah berbeda dengan KTP elektronik, nama dalam Surat Keterangan kesehatan (Jasmani, Rohani, bebas narkoba) tidak sesuai KTP eleltronik, dan dokumen Surat Keterangan Pengadilan belum sesuai ketentuan.
Dia juga menyinggung KPU Sikka menemukan kegandaan dalam pengajuan bakal calon.
Khusus untuk ini, lanjut dia, parpol peserta Pemilu dapat mengajukan kembali bakal calon yang sama atau bakal calon pengganti dengan menyampaikan kembali dokumen persyaratan administrasi atau dokumen persyaratan bakal calon pengganti, sesuai ketentuan Pasal 49 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dia menambahkan hasil verifikasi administrasi bakal calon sudah disampaikan ke partai politik dan Bawaslu Sikka dalam rapat koordinasi, Sabtu.(24/6), sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023.
Mantan Ketua GMNI Sikka itu mengatakan terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat, partai politik bisa mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Tahapan perbaikan, lanjut dia, dimulai sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. KPU Dikka menerima proses tahapan perbaikan setiap hari dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Sedsngkan pada hari terakhir hingga pukul 23.59 Wita.*** (eny)















