
Maumere-SuaraSikka.com: Polres Sikka memulangkan 38 warga Kabupaten Manggarai Timur dan Manggarai bersama 15 anak di bawah lima tahun yang terlibat dugaan tindak pidana perdagangam orang (TPPO).
Kapolres Sikka melalui Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra memastikan pemulangan akan dilakukan segera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak hari ini (Senin, 10/7, Red), yah besok (Selasa, 11/7 Red),” jelas Kasat Reskrim yang ditemui di Mapolres Sikka, Senin (10/7).
Untuk pemulangan warga Manggarai Timur dan Manggarai, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka.
Namun, lanjut dia institusi ini beralasan tidak memiliki biaya operasional untuk pemulangan warga di luar Kabupaten Sikka.
“Dinas angkat tangan karena alasan biaya, sementara kami juga tidak punya anggaran,” ujar dia.
Menghadapi kondisi ini, Kasat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Paguyuban Manggarai Timur yang ada di Kabupaten Sikka. Paguyuban Manggarai Timur menyambut baik dan ikut membantu proses pemulangan warga yang terlibat TPPO.
Kasat Reskrim menambahkan pihaknya tidak bisa menindaklanjuti proses hukum atas dugaan TPPO terhadap warga Manggarai Timur dan Manggarai.
Alasannya, kata dia, karena semua proses sejak perekrutan hingga pemberangkatan ke Maumere, terjadi di Manggarai Timur.
“Mereka datang langsung ke Pelabuhan Laurens Say, jadi Maumere hanya tempat singgah saja,” jelas dia.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Manggarai Timur. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur.
Sebagaimana diketahui warga Manggarai Tinur dan Manggarai ini diamankan aparat kepolisian di Pelabuhan Laurens Say Maumere, Minggu (9/7) pagi.
Mereka sedang menunggu KM Bukit Siguntang untuk berangkat menuju Balikpapan. Menurut rencana, warga dua kabupaten ini akan dipekerjakan pada sebuah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan.
Para pencari kerja ini terkategori tenaga kerja ilegal karena prosesnya non prosedural. Semua mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen ketenagakerjaan.*** (eny)















