Kasus Dugaan Pelecehan, Bupati Sikka Sebut Mantan Kadis PKO Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 10:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 63 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus di Dinas PKO Sikka, Kamis (20/7)

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus di Dinas PKO Sikka, Kamis (20/7)

Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyebut mantan Kepala Dinas PKO Sikka dijatuhi hukuman disiplin sedang atas laporan kasus dugaan pelecehan yang terjadi di Dinas PKO Sikka beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Bupati Sikka kepada wartawan, usai menerima ratusan guru yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sikka terkait dugaan sunat dana sertifikasi guru, Kamis (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan, itu masuk dalam tindakan disiplin sedang,” jelas Bupati Sikka.

Dia menambahkan karena dijatuhi hukuman disiplin sedang, maka yang bersangkutan terikat dengan ketentuan dan sanksi-sanksi.

“Ada ketentuan dan sanksi, misalnya pemotongan TPP,” ujar Bupati Sikka.

Pasal 8 ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga :  Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Ketika ditanya sanksi yang diberlakukan kepada mantan Kadis PKO, Bupati Sikka mengatakan poin yang disarankan adalah pemotongan TPP selama 6 bulan.

Bupati Peragakan Adegan Pelecehan
Bupati Sikka memastikan dari hasil pemeriksaan tidak ada pelanggaran berat.

“Itu kan diadegankan, tidak ada pelanggaran berat,” jelas dia.

Bupati Sikka lalu memperagakan adegan pelecehan sebagaimana hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa.

“Contohnya pelapor menangis, lalu disuruh diam, terus ada adegan cium pipi kiri pipi kanan,” ujar Bupati Sikka sambil memperagakan kasus dugaan pelecehan.

Bupati Sikka juga menyinggung kebijakannya menunjuk mantan Kadis PKO Sikka yang terbukti melanggar disiplin sedang sebagai Kadis Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

“Ada tim yang melakukan kajian, penilaian. Sebagai Bupati, saya tinggal eksekusi sesuai hasil pemeriksaan. Jadi (kebijakan) itu sudah benar,” ujar dia.

Keterangan Bupati Sikka terkait kasus dugaan pelecehan, lebih transparan dibandingkan dengan keterangan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera.

Sebelumnya, Sekda Sikka hanya mengatakan mantan Kadis PKO Sikka dihatuhi hukuman disiplin, tanpa menyebut jenis pelanggaran dan hukuman.

“Soal jenis dan isinya, menurut Peraturan BKN dan PP 94 Tahun 2021, itu bersifat tertutup. Saya tidak bisa sampaikan,” ungkap Sekda Sikka waktu itu.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelecehan dilaporkan oleh seorang perempuan yang adalah staf pada Dinas PKO Sikka.

Bupati Sikka lalu membentuk Tim Pemeriksa yang diketuai Sekda Sikka. Untuk kelancaran pemeriksaan, Bupati Sikka memberhentikan sementara Kadis PKO Sikka.*** (eny)

Berita Terkait

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan
Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA