
Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyebut mantan Kepala Dinas PKO Sikka dijatuhi hukuman disiplin sedang atas laporan kasus dugaan pelecehan yang terjadi di Dinas PKO Sikka beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Bupati Sikka kepada wartawan, usai menerima ratusan guru yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sikka terkait dugaan sunat dana sertifikasi guru, Kamis (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan pemeriksaan, itu masuk dalam tindakan disiplin sedang,” jelas Bupati Sikka.
Dia menambahkan karena dijatuhi hukuman disiplin sedang, maka yang bersangkutan terikat dengan ketentuan dan sanksi-sanksi.
“Ada ketentuan dan sanksi, misalnya pemotongan TPP,” ujar Bupati Sikka.
Pasal 8 ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Ketika ditanya sanksi yang diberlakukan kepada mantan Kadis PKO, Bupati Sikka mengatakan poin yang disarankan adalah pemotongan TPP selama 6 bulan.
Bupati Peragakan Adegan Pelecehan
Bupati Sikka memastikan dari hasil pemeriksaan tidak ada pelanggaran berat.
“Itu kan diadegankan, tidak ada pelanggaran berat,” jelas dia.
Bupati Sikka lalu memperagakan adegan pelecehan sebagaimana hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa.
“Contohnya pelapor menangis, lalu disuruh diam, terus ada adegan cium pipi kiri pipi kanan,” ujar Bupati Sikka sambil memperagakan kasus dugaan pelecehan.
Bupati Sikka juga menyinggung kebijakannya menunjuk mantan Kadis PKO Sikka yang terbukti melanggar disiplin sedang sebagai Kadis Lingkungan Hidup.
“Ada tim yang melakukan kajian, penilaian. Sebagai Bupati, saya tinggal eksekusi sesuai hasil pemeriksaan. Jadi (kebijakan) itu sudah benar,” ujar dia.
Keterangan Bupati Sikka terkait kasus dugaan pelecehan, lebih transparan dibandingkan dengan keterangan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera.
Sebelumnya, Sekda Sikka hanya mengatakan mantan Kadis PKO Sikka dihatuhi hukuman disiplin, tanpa menyebut jenis pelanggaran dan hukuman.
“Soal jenis dan isinya, menurut Peraturan BKN dan PP 94 Tahun 2021, itu bersifat tertutup. Saya tidak bisa sampaikan,” ungkap Sekda Sikka waktu itu.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelecehan dilaporkan oleh seorang perempuan yang adalah staf pada Dinas PKO Sikka.
Bupati Sikka lalu membentuk Tim Pemeriksa yang diketuai Sekda Sikka. Untuk kelancaran pemeriksaan, Bupati Sikka memberhentikan sementara Kadis PKO Sikka.*** (eny)















