
KORUPSI terjadi karena tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat tata usaha negara.
Kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Sikka senilai Rp 642.159.266 yang terjadi di Dinas PKO Sikka, jelas merupakan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh HS mantan Kadis PKO, Iswadi dan Irma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HS sebagai Kadis PKO diberi kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Itu artinya semua uang masuk atau keluar di Dinas PKO Sikka sudah pasti sepengetahuan dan persetujuan HS.
Jadi sangat tidak masuk akal HS dengan wajah begitu meyakinkan ketika awak media mewawancarainya mengatakan sangat kaget uang tersebut Bendahara Pengeluaran Irma serahkan kepada Iswadi.
Lucunya lagi pernyataan tersebut dilontarkan dengan ekspresi wajah kaget dan tidak mengetahui kejadian tersebut.
Iswadi awalnya mengatakan benar membuat surat pernyataan bahwa dirinya memakai dan bertanggungjawab atas jaminan HS. Artinya fakta hukum ini HS tahu.
Karena Iswadi sampaikan di hadapan Tim Pemeriksa bahwa uang Rp 642 juta lebih diserahkan ke HS 2 kali. Pertama Rp 250 juta, Iswadi dikasih Rp 25 juta, dan yang kedua Rp 392 juta, Iswadi dikasih Rp 27 juta.
Iswadi siap bertanggungjawab dengan uang yg diberi HS sebesar Rp 52 juta, dan sampai diproses hukum pun Iswadi siap.
Luar biasa kejujuranmu. Sebab orang mengakui kesalahannya terkadang rendah di mata dunia, tetapi sangat mulia di mata Allah jika orang itu sungguh beriman.
Dari fakta hukum tersebut dugaan kuat uang itu ada di tangan HS. Jadi sejatinya HS diduga tahu skenario tersebut mulai dari Irma sebagai bendahara, lalu uang tersebut diserahkan ke Iswadi.
Dan, dugaan kuat dana tersebut di tangan HS, sebab Iswadi sampai berani membuat surat pernyataan dirinya pakai uang tersebut karena adanya jaminan HS bahwa Iswadi aman.
Setelah itu, Iswadi tidak mau menghadapi tanggung jawab hukum sendirian. Dia kembali membuat surat pernyataan di depan Tim Pemeriksa yang diketuai Sekda Sikka, bahwa sesungguhnya uang tersebut bukan dirinya yang pakai, tetapi diserahkan kepada HS di rumahnya dua kali.
Pernyataan ini didukung dengan hasil temuan Tim Pemeriksa bentukan Bupati Sikka. Terungkap fakta hukum berupa melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan (memerintahkan bendahara untuk mencairkan uang secara tunai dengan dalih untuk dibayarkan kepada Kopdit Nasari).-
Juga melakukan tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (tidak melakukan pengendalian terhadap praktik pemotongan Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) sebesar Rp 600-an juta rupiah).
Dari sini terlihat jelas adanya dugaan tindakan HS melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Karena dana sertifikasi sejatinya menjadi hak para guru.
Dari dugaan korupsi dana sertifikasi guru sudah jelas dan terang benderang bagi Kejaksaan Negeri Sikka. Segera memanggil Ketua KSP Nasari untuk meminta data bukti pemotongan pinjaman para guru.
Juga perlu dimintakan bukti surat kuasa dari para guru yang isinya adalah persetujuan agar KSP Nasari dapat menerima langsung dari Kadis PKO Sikka uang pemotongan dana sertifikasi untuk menyelesaikan pinjaman para guru di KSP Nasari.
Memanggil dan memeriksa para guru, apakah benar ada pinjaman di KSP Nasari dan ada surat kuasa memberi hak kepada Kadis PKO Sikka memotong langsung dana sertifikasi untuk dibayarkan ke KSP Narasi.
Jika sejatinya tidak ada surat kuasa para guru kepada HS sebagai Kadis PKO Sikka untuk melakukan tindakan hukum tersebut, maka Kejaksaan Negeri Sikka harus segera tangkap HS, Iswadi dan Irma karena dugaan kejahatan tindak pidana korupsi tidak pernah dilakukan sendiri selalu bersama-sama.
Kejaksaan Negeri Sikka harus tegas dan berani tuntaskan dugaan korupsi di Dinas PKO Sikka.
Kami sangat yakin karakter Jaksa di Kejaksaan Negeri Sikka sungguh melakukan
penegakkan hukum dengan “tangan bersih”
sesuai amanat Jaksa Agung pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7).
Jaksa Agung Burhanuddin
mengajak seluruh anggota korps Adhyaksa,
penegakkan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan jaksa bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan.
Semoga amanat Jaksa Agung tersebut sebagai pemantik bagi Kajari Fatoni Hatam SH MH dan korps Jaksa Kejaksaan Negeri Sikka tegas objektif, tidak terbebani dalam pengambilan keputusan secara objektif.
Segera selesaikan banyak kasus dugaan korupsi di Nian Tana Sikka terutama kasus korupsi dana sertifikasi guru dengan segera tangkap HS mantan Kadis PKO Sikka, Iswadi serta Irma.***
Ditulis oleh Mariamus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya















