
Maumere-SuaraSikka.com: Aktifis PMKRI Maumere turun ke jalan, Senin (24/7). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka kasus dugaan sunat dana sertifikasi di Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Belasan aktifis PMKRI Maumere di bawah pimpinan Ketua PMKRI Maumere Jakobus T Horang, menggelar aksi di Mapolres Sikka di Jalan Ahmad Yani dan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka di Jalan Sudirman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Mapolres Sikka, PMKRI Maumere gagal bertemu Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata. Informasinya, Kapolres Sikka sedang mengikuti kegiatan simulasi penanganan kunjungan kerja istri Kapolri.
Mereka diarahkan untuk bertemu salah satu perwira di Polres Sikka. Namun PMKRI Maumere menolak karena mereka lebih ingin beraudiens dengan Kapolres Sikka.
Massa aksi pun hanya melancarkan orasi secara bergantian, termasuk membacakan pernyataan sikap dan tuntutan.

Sedangkan di Kejaksaan Negeri Sikka, PMKRI Maumere juga gagal bertemu Kajari Sikka Fatoni Hatam, yang saat itu sedang mengikuti video conference internal.
Perwakilan PMKRI Maumere akhirnya diterima Kasi Intelijen Ibrahim dan Kasi Barang Bukti Iwan Gunawan di depan pintu masuk Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Dalam aksi ini, PMKRI Maumere membawa serta 2 buah spanduk. Masing-masing bertuliskan, APH Jangan Mau Disuap: Tangkap Maling Berdasi, dan Quo Vadis Dana Sertifikasi: Duka Guru Duka PMKRI.
Dalam aksi ini, PMKRI Maumere menyerukan aparat penegak hukum segera menangkap para pencuri dana sertifikasi guru.
“Tidak ada toleransi dan ampunan bagi pata koruptor. Oleh karena itu aparat penegak hukum tidak boleh bermain mata, apalagi disuap untuk menutupi kasus tersebut,” tegas salah seorang orator.
PMKRI Maumere mengingatkan aparat penegak hukum agar kasus penggelapan dana sertifikasi yang dilakukan oknum di Dinas PKO Sikka, jangan dilihat pada persoalan administrasi yang mengedepankan penyelesaian dengan sanksi administrasi berupa pengembalian uang negara.
Jika tindakan hukum seperti itu, menurut PMKRI Maumere hal itu merupakan penerpan logika hukum yang sesat dan cacat.
“Secara hukum, sangat jelas, bahwa batang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara, wajib hukumnya diproses secara pidana,” terang Jakobus T Horang.

PMKRI Maumere menyebut bukti materiil sudah jelas bahwa terdapat kerugian negara dan pata guru yang menjadi korban atas kasus ini.
Bukti lainnya, bahwa penandatanganan MoU yang dilakukan mantan Kadis PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales telah menyalahi keabsahan hukum perdata.
Menurut PMKRI Maumere penandatanganan nota kesepakatan tersebut tanpa adanya sikap transparansi kepada para guru penerima dana sertifikasi.
PMKRI Maumere juga menyinggung fenomena saling tuding dan saling lempar tanggung jawab yang dipertontonkan oleh Bendahara Pengeluaran, Operrator, dan mantan Kadis PKO Sikka.
Sikap tersebut, sebut PMKRI Maumere, mencerminkan watak pejabat publik yang tidak bertanggungjawab. PMKRI Maumere menyayangkan pejabat-pejabat yang dipercayakan untuk mengurus kemajuan pendidikan justeru malah menjadi ladang terciptanya dukun-dukun birokrasi yang korup dan disintegritas.
Jakobus T Horang dan kawan-kawan mengancam akan turun lagi melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar jika aparat penegak hukum tidak segera menetapkan tersangka kasus dugaan sunat dana sertifikasi.*** (eny)















