
Maumere-SuaraSikka.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sikka tergolong buruk di Propinsi NTT.
Pernyataan KPK ini tidak main-main. Buktinya, Pemkab Sikka terpaksa akan melalukan rasionalisasi belanja sebesar 90.198.530.063,29, akibat kekurangan fiskal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo saat menyampaikan Pidato Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 mengatakan Silpa 2022 sebesar Rp 98.252.239.758,12. Silpa definitif ini untuk membiayai defisit APBD 2023.
Jika disandingkan nilai Silpa perkiraan pada APBD Induk TA 2023 sebesar Rp 172.200.000.000, maka Pemkab sikka harus melakukan rasionalisasi belanja daerah sebear Rp 73.947.760.241,88.
“Ditambah Silpa yang sudah ada peruntukkannya sebesar Rp 16.259.007.195, menjadi nilai belanja daerah yang harus dirasionalisasi pada Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 90.198.530.063,29,” ujar Bupati Sikka.
Untuk menghadapi nilai rasionalisasi belanja yang cukup besar ini, Bupati Sikka terpaksa akan melakukan langkah-langkah strategis.
Dia mengajak untuk mulai menunda pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAU Block Grand, membatasi perjalanan dinas keluar daerah dan dalam daerah, menghemat belanja operasional kantor seperti belanja ATK, belanja penggandaan, makan minum, biaya BBM kendaraan dinas operasional, dan mempertimbangkan evaluasi atas keberadaan tenaga kontrak pada setiap SKPD yang mana benar-benar dibutuhkan untuk dapat dipertahankan.
Kebijakan yang sulit ini harus diambil Pemkab Sikka mengingat keterbatasan fiskal daerah, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, dan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Aloksi Umum yang dicantumkan peruntukkannya TA 2023.
“Kedua PMK di atas membatasi ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiaya program dan kegiatan dari DAU, karena sebagian dari alokasi DAU telah diatur peruntukkannya oleh pem pusat,” ujar Bupati Sikka.
Bupati Sikka mengatakan berbagai program kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD Induk TA 2023 telah direlokasikan ke program dan kegiatan pada SKPD-SKPD yang menjadi bagian dari DAU Spesifik Grand dengan Perbup Sikka Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Sikka Nomor 64 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Sikka TA 2023.
Bupati Sikka menambahkan bahwa kondisi keuangan pemerintah daerah semakin sulit dengan capaian realisasi PAD hingga 14 Juli 2023 yang masih berada di 31,23 persen dari target sebesar 105.869.332 988.
Dengan demikian, lanjut dia, ketersediaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah sangat terbatas untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bersumber dari DAU Block Grand, PAD dan DBH.
Ke depannya, kata Bupati Sikka, seluruh pengajuan pencairan dana untuk GU dan TU juga LS dari ketiga sumber dana tersebut akan dilayani bergantung kepada ketersediaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah.*** (eny)















