Kesulitan Fiskal,  Pemkab Sikka Bakal Rasionalisasi Belanja Sebesar Rp 90 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 50 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyerahkan dokumen Pelaksanaan Pertanggungjawaban kepada Ketua DPRD Sikka Donatus David, Rabu (26/7)

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyerahkan dokumen Pelaksanaan Pertanggungjawaban kepada Ketua DPRD Sikka Donatus David, Rabu (26/7)

Maumere-SuaraSikka.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sikka tergolong buruk di Propinsi NTT.

Pernyataan KPK ini tidak main-main. Buktinya, Pemkab Sikka terpaksa akan melalukan rasionalisasi belanja sebesar 90.198.530.063,29, akibat kekurangan fiskal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo saat menyampaikan Pidato Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 mengatakan Silpa 2022 sebesar Rp 98.252.239.758,12. Silpa definitif ini untuk membiayai defisit APBD  2023.

Jika disandingkan nilai Silpa perkiraan pada APBD Induk TA 2023 sebesar Rp 172.200.000.000, maka Pemkab sikka harus melakukan rasionalisasi belanja daerah sebear Rp 73.947.760.241,88.

“Ditambah Silpa yang sudah ada peruntukkannya sebesar  Rp 16.259.007.195, menjadi nilai belanja daerah yang harus dirasionalisasi pada Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 90.198.530.063,29,” ujar Bupati Sikka.

Untuk menghadapi nilai rasionalisasi belanja yang cukup besar ini, Bupati Sikka terpaksa akan melakukan langkah-langkah strategis.

Dia mengajak untuk mulai menunda pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAU Block Grand, membatasi perjalanan dinas keluar daerah dan dalam daerah, menghemat belanja operasional kantor seperti belanja ATK, belanja penggandaan, makan minum, biaya BBM kendaraan dinas operasional, dan mempertimbangkan evaluasi atas keberadaan tenaga kontrak pada setiap SKPD yang mana benar-benar dibutuhkan untuk dapat dipertahankan.

Baca Juga :  Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Kebijakan yang sulit ini harus diambil Pemkab Sikka mengingat keterbatasan fiskal daerah, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, dan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Aloksi Umum yang dicantumkan peruntukkannya TA 2023.

“Kedua PMK di atas membatasi ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiaya program dan kegiatan dari DAU, karena sebagian dari alokasi DAU telah diatur peruntukkannya oleh pem pusat,” ujar Bupati Sikka.

Baca Juga :  Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Bupati Sikka mengatakan berbagai program kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD Induk TA 2023 telah direlokasikan ke program dan kegiatan pada SKPD-SKPD yang menjadi bagian dari DAU Spesifik Grand dengan Perbup Sikka Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Sikka Nomor 64 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Sikka TA 2023.

Bupati Sikka menambahkan bahwa kondisi keuangan pemerintah daerah semakin sulit dengan capaian realisasi PAD hingga 14 Juli 2023 yang masih berada di 31,23 persen dari target sebesar 105.869.332 988.

Dengan demikian, lanjut dia, ketersediaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah sangat terbatas untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bersumber dari DAU Block Grand, PAD dan DBH.

Ke depannya, kata Bupati Sikka, seluruh pengajuan pencairan dana untuk GU dan TU juga LS dari ketiga sumber dana tersebut akan dilayani bergantung kepada ketersediaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah.*** (eny)

Berita Terkait

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan
Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA