
Maumere-SuaraSikka.com: Pengamat hukum Marianus Gaharpung menegaskan bahwa polemik kasus dugaan sunat dana sertifikasi, bukan pada konteks “makan uang” atau tidak.
Dia membandingkan dengan kasus korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ingat kasus dana BTT, sampai di persidangan Tipikor, baik Kepala BPBD dan Bendahara tidak terbukti sepeser pun terima uang dengan bukti foto atau pun kuitansi. Tetapi ada kerugian negara karena akibat kelalaian sehingga negara rugi. Apalagi Bendahara punya sertifikat disita secara melawan hukum oleh Sekda Sikka,” ujar Marianus Gaharpung.
Marianus Gaharpung mengatakan kasus dugaan sunat dana sertifiksi guru, sama halnya dengan korupsi BTT. Meskipun mantan Kadis PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, Bendahara Pengeluaran Irma, dan Operator Iswadi tidak mengakui “makan uang”, maka upaya mengungkap kasus ini tidak akan berhenti.
Menurut dia, penyelidikan kasus ini baru akan berhenti jika Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, Irma, dan Iswadi, mengembalikan uang yang disunat sebesar Rp 642.159.266.
Namun ketika kasus ini masuk ke tahap penyidikan, maka biar pun ketiganya mengembalikan uang, proses hukum tetap dilanjutkan.
“Masuk penyidikan, perkara tetap jalan, kena Pasal 4 UU Tipikor, kalau pun kembalikan uang, hanya ada pertimbangan penuntut umum dalam requisitoar akan lebih rendah,” ujar dia.
Dengan kondisi yang demikian, menurut Marianus Gaharpung, tidak perlu lagi memperkeruh siapa “makan uang” dan siapa yang seolah-olah menganggap dirinya bersih.
Marianus Gaharpung memastikan hanya mantan Kadis PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, Bendahara Pengeluaran Irma, dan operator dana sertifikasi Iswadi yang benar-benar tahu keberadaan dana sertifikasi yang disunat.*** (eny)















