
Maumere-SuaraSikka.com: KZTR, perempuan yang melakukan penipuan dan penggelapan 13 unit mobil di Maumere Kabupaten Sikka, ternyata hanya seorang cleaning service pada sebuah yayasan.
Dia bekerja sejak Pebruari 2023 pada sebuah yayasan yang berkantor di Maumere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menjalankan operasi gelap tersebut, perempuan pemilik KTP Kabupaten Sumba Timur ini membawa-nama nama yayasan tempat dia bekerja.
Dia mengaku sebagai bendahara yayasan, untuk meyakinkan pemilik-pemilik mobil atau sopir yang membawa mobil tersebut.
Bahkan ketika menggadaikan 1 unit mobil senilai Rp 33.000.000 ke salah satu anggota TNI, dia mengaku sebagai Asisten Administrasi yayasan tersebut.
Dia pun berani membuat surat perjanjian gadai, membubuhkan tanda tangan di atas meterai, dilengkapi stempel yayasan.
Perempuan berusia 27 tahun ini menyewa 13 unit mobil dalam waktu yang berbeda, dengan alasan akan dipakai yayasan tempat dia bekerja.
Pemimpin yayasan yang dihubungi media ini, belum memberikan keterangan.
Beberapa pegawai yayasan tampak terlihat di Mapolres Sikka, Selasa (1/8). Kepada media ini mereka menyampaikan yayasan tidak pernah tahu-menahu soal sewa-menyewa mobil yang dilakukan KZTR.
“Kami tidak tahu. Itu urusan pribadi, di luar kantor,” jelas seorang staf yayasan yang meminta namanya tidak ditulis.
Staf yayasan justeru mengatakan sejak kasus ini terungkap ke publik, pihaknya didatangi seorang warga yang datang menagih utang Rp 250.000.000 ke KZTR.
Saat meminjam uang, pelaku mengaku membawa-bawa nama seorang staf di yayasan tersebut.
Media ini mendapat kabar, sebelum menyewa mobil-mobil lalu menggadaikan tanpa sepengetahuan pemilik, ternyata modus yang sama dilakukan pada 9 unit sepeda motor di Maumere.
Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra belum bisa dihubungi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan 13 unit mobil.
Pantauan media ini, Selasa (1/8), Kanit Pidum Aiptu Herikson Sitompul sempat mengumpulkan 13 pemilik dan sopir yang menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Sebagaimana diberitakan, seorang perempuan berinitial KZTR melakukan penipuan yang luar biasa. Dia menyewa 13 unit mobil di Maumere. Kemudian mobil-mobil tersebut dia gadaikan ke orang lain.
Besaran gadai berkisar antara Rp 10.000.000 hingga Rp 40.000.000. Diperkirakan KZTR meraup uang hampir mencapai Rp 500.000.000.
KZTR melakukan “operasi” gelap ini sejak Juni 2023. Dia mengincar mobil dengan modifikasi rebon.
Petualangannya berakhir Senin (31/7) sekitar pukul 21.30 Wita. Ulah perempuan berusia 27 tahun ini tercium. Dia diamankan seorang aparat di Alfamart, dan langsung digelandang ke Mapolres Sikka.*** (eny)















