

Maumere-SuaraSikka.com: Jaringan HAM Kabupaten Sikka mendesak Kejaksaan Negeri setempat menetapkan Bendahara Pengeluaran sebagai tersangka kasus sunat dana sertifikasi guru.
Desakan ini disampaikan melalui surat resmi Jaringan HAM kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat dengan Nomor 06/JHAM/X/2023, tertanggal 9 Oktober 2923, dengan perihal Tuntutan Penetapan Tersangka.
“Kami menuntut Saudari Irma selaku Bendahara Pengeluaran untuk diproses hukum,” demikian bunyi tuntutan Jaringan HAM.
Setidaknya terdapat 2 hal yang menjadi analisis hukum Jaringan HAM Sikka yakni fakta yang berkaitan dengan perbuatan materiil yang telah dilakukan Irma, dan norma hukum.
Terdapat 5 fakta yang diungkapkan Jaringan HAM Sikka.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












