Irma selaku bendahara pengeluaran tidak membayar/menyerahkan uang yang dipotong tersebut bukan kepada KSP Nasari tetapi kepada Iswadi.
Selain itu Irma selaku bendahara pengeluaran pada saat pencairan pertama sebesar Rp 250 juta sudah mengetahui bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi tetap menyerahkan pencairan uang yang kedua sebesar Rp 392 juta kepada Iswadi.
Perbuatan-perbuatan Irma selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PKO sudah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alat bukti keterangan saksi, menurut Jaringan HAM Sikka, yakni keterangan Irma sendiri, keterangan mantan Kadis, PKO Sikka dan keterangan Iswadi.
Sedangkan bukti surat berupa cek senilai Rp 250 Juta, cek senilai Rp 392 juta, surat bukti pembayaran/penyerahan uang kepada Iswadi sebanyak 2 kali dan Surat Perintah Membayar yang dibuat Irma dan ditandatangani Heriyanto Vandiron Sales.
Ketua Jaringan HAM Sikka Siflan Angi juga mendesak Kejaksaan Negeri Sikka memeriksa aliran uang sebesar Rp 642 juta dan mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.
Surat Jaringan HAM ditandatangani Siflan Angi, Pater Hubertus Thomas Hasulie SVD dari Puslit Candraditia, Johanis Antonius Bala dari Bapikir, Rektor IFTK Ledalero Pater Otto Gusti Madung SVD, Dosen IFTK Ledalero Pater Ignas Ledot SVD, Pater Vande Raring SVD dari JPIC SVD, dan Alexander Longginus dari Forkoma.
Ketua Jaringan HAM Sikka Siflan Angi menyerahkan surat tersebut kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka I Puthu Bayu Pinarta.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












