Pertama, menandatangani cek sebanyak 3 kali yakni cek pertama sebesar Rp 250 juta, cek kedua sebesar Rp 392 juta dan cek yang ketiga sebesar Rp 600 juta lebih.
Kedua, menyerahkan uang sebesar Rp 642 juta kepada Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Ketiga, mengetahui bahwa uang tersebut dipotong untuk pembayaran pinjaman para guru di KSP Nasari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat, nembuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangi mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka Heriyanto Vandiron Sales.
Kelima, daftar guru-guru yang mendapat pemotongan pinjaman di KSP Nasari dilakukan oleh Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Sementara berkaitan dengan norma hukum, Jaringan HAM menyinggung PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 19 ayat (2) mengatur tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












