Pertama, mengajukan permintaan pembayaran. Kedua, menerima dan menyimpan uang. Ketiga, melaksanakan pembayaran. Keempat, menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Menurut Jaringan HAM Sikka, berdasarkan fakta perbuatan materiil yang dilakukan Irma dan norma hukum, maka perbuatan Irma sudah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana karena telah memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesalahan.
Perbuatan yang memenuhi unsur melawan hukum berupa menandatangani cek sebanyak 2 kali dengan nilai Rp 642 juta yang tidak dipergunakan untuk pembayaran utang ke KSP Nasari dan mencairkan dan menyimpan uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu membayar/menyerahkan uang kepada Iswadi, tidak sesuai peruntukkannya, dan tidak meminta bukti pembayaran/penyerahan uang kepada Iswadi.
Irma juga tidak menolak perintah atasan untuk menyerahkan uang kepada Iswadi, sebagaimana keterangan dia pada saat RDP, tetapi atasannya telah membantahnya, sehingga bertentangan dengan kewajiban hukumnya.
Jaringan HAM Sikka juga membeberkan unsur kesalahan yang dilakukan. Irma. Disebutkan sejak awal Irma sudah mengetahui bahwa perintah mantan Kadis PKO untuk memotong uang para guru adalah melawan hukum.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












