

MENGGELITIK saja membaca berita sebuah media online yang cukup punya nama di hati publik Nian Tana Sikka.
“Tidak Jelas, Pemutusan Hubungan kontrak Proyek Pokir di Dinas PKO Sikka”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Pembuat Komitmen Vincentius Viance Mayelo telah melakukan pemutusan kontrak terhadap sejumlah proyek pokok-pokok pikiran di Dinas PKO Sikka.
Kebijakan ini ditengarai tanpa dasar hukum yang jelas. Pasalnya, munculnya kebijakan pemutusan kontrak setelah proses penetapan pemenang terendus berbau kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Pertanyaan hukumnya berbau KKN alat ukur normatif apa yang dipakai? Jika tidak ada, semua statemen media hanya halusinasi, asumsi belaka sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian sama sekali dalam hukum.
Untuk menjelaskan persoalan PHK pengerjaan pokir yang menjadi gawean Dinas PKO harus mulai dengan logika hukum administrasi dan peradilan tata usaha negara.















