Pertanyaannya, perbuatan hukum apa saja yang dilakukan pejabat atau badan tata usaha negara masuk kategori perbuatan keperdataan?
Jawaban ketika pejabat tersebut melakukan kontrak pengerjaan proyek negara dengan pihak ketiga (kontraktor). Artinya wajib berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHP).
Kaitan dengan perjanjian (kontrak) antara pemerintah dan penyedia barang dan jasa harus berdasarkan Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1338 KUHPerdata dan masih banyak pasal lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 1313 adalah suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut. Pertama, adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya.
Kedua, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan. Ketiga, suatu hal tertentu. Dan keempat, suatu sebab (causa) yang halal atau yang dimungkinkan pelaksanaannya.















