PPK Dinas PKO “On Track” Lakukan PHK Kontraktor Dana Pokir

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : Redaktur Dibaca 1,917 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (pacta sunt servanda).

Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata, kalimat yang menekankan kepastian hukum dalam pasal ini dijumpai pada kalimat ”suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali”. Kecuali adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang cukup untuk itu.

Kembali kepada rilis media online yang terlihat sudah men-judge dengan menduga PPK melakukan KKN dengan pihak-pihak terkait dengan PHK proyek dana pokir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa yang berwenang menjelaskan tata cara atau prosedur dan PHK proyek pokir di Dinas PKO adalah Kadis PKO sebagai nahkoda dalam kapasitas pengguna anggaran (PA), di mana letak salahnya, di mana sifat penyalahgunaan wewenang alias KKN.

Oleh karena itu, tindakan PPK melakukan PHK dengan kontraktor tidak ada norma peraturan/hukum yang dilanggar sepanjang kontraktor  menyetujui dilengkapi berita acara tidak dalam keadaan dipaksa atau ancaman untuk PHK, maka PHK tersebut mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Suatu perjanjian dapat dibatalkan jika bertentangan kata sepakat dan aspek kecapakan para pihak. Dan, batal demi hukum jika bertentangan dengan objek yang diperjanjikan serta bertentangan  dengan undang undang.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Berita Terbaru