Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (pacta sunt servanda).
Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata, kalimat yang menekankan kepastian hukum dalam pasal ini dijumpai pada kalimat ”suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali”. Kecuali adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang cukup untuk itu.
Kembali kepada rilis media online yang terlihat sudah men-judge dengan menduga PPK melakukan KKN dengan pihak-pihak terkait dengan PHK proyek dana pokir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa yang berwenang menjelaskan tata cara atau prosedur dan PHK proyek pokir di Dinas PKO adalah Kadis PKO sebagai nahkoda dalam kapasitas pengguna anggaran (PA), di mana letak salahnya, di mana sifat penyalahgunaan wewenang alias KKN.
Oleh karena itu, tindakan PPK melakukan PHK dengan kontraktor tidak ada norma peraturan/hukum yang dilanggar sepanjang kontraktor menyetujui dilengkapi berita acara tidak dalam keadaan dipaksa atau ancaman untuk PHK, maka PHK tersebut mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Suatu perjanjian dapat dibatalkan jika bertentangan kata sepakat dan aspek kecapakan para pihak. Dan, batal demi hukum jika bertentangan dengan objek yang diperjanjikan serta bertentangan dengan undang undang.















