Jika perjajinjian kontrak kerja proyek pokir ini melanggar hukum yakni seharusnya maksimal 5 paket ternyata ada 6 dan 7 paket untuk kontraktor tertentu, maka langkah hukum oleh PPK sudah sangat benar dan sah.
Jika tidak dilakukan justru PPK gali lubang ceburkan diri dalam pola KKN. Habislah dia.
Kami mempunyai pengalaman empiris ketika sidang korupsi, hakim tegur keras PPK, “Anda sudah tahu bahwa tindakan Saudara melawan hukum sejak awal salah mengapa tidak melakukan pemutusan kontrak dengan kontraktor agar negara tidak mengalami kerugian“.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu artinya jika dikaitkan dana pokir, maka tindakan PPK udah “on track”. Berani putuskan kontrak dengan kontraktor sebelum proyek ini mulai dan berakhir Desember.
Jika tidak PHK ternyata proyeknya mangkrak dan terbukti ada kerugian negara dan PPK terima duit, maka sudah pasti kena Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang.
Atau ada kerugian negara akibat PPK tidak putus kontrak dan PPK tidak terima duit sama sekali, maka tetap kena Pasal 2 UU Tipikor, melawan hukum.















