Maumere-SuaraSikka.com: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10).
Koordinator TPDI Erick Samuel Paat mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak pidana kolusi dan nepotisme.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” jelas Erick.
KPK telah menerima laporan tersebut dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani Maria Josephine Wak.
Erick mengatakan pihaknya melaporkan Presiden Jokowi serta Gibran, putra sulung Jokowi, atas putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Erick menyebut bahwa pihaknya menilai putusan MK tersebut mengindikasikan adanya konflik kepentingan karena jabatan Ketua MK kini sedang diduduki Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya