

Maumere-SuaraSikka.com: Sebuah dokumen produk hukum berupa amar putusan kasus tindak pidana korupsi diketahui bocor ke BKD Sikka. Padahal lembaga ini tidak memiliki kepentingan langsung dalam persoalan yang sedang diperkarakan.
Masalah ini diungkapkan Fransisco Soarez Pati, Penasihat Hukum Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda di Kabupaten Sikka. PPK proyek ini adalah Alexa Benedikta Du’a Sitak Parera, seorang ASN pada Kantor Dinas PUPR Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fransisco Soarez Pati kepada media ini, Jumat (19/9), mengaku kaget saat menerima kiriman dokumen Putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang dia tangani itu. Dia menerima dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp dari seorang pegawai BKD Sikka bernama Widi.
Fransisco Soarez Pati pantas kaget. Pasalnya, hingga Widi mengirim dokumen tersebut, dia selaku PH belum menerima dokumen tersebut dari Pengadilan Tinggi Kupang. Dia lalu coba mengecek ke Jaksa Penuntut Umum. Ternyata pihak JPU juga belum menerima amar putusan.
“Saya telepon konfirmasi ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Sikka, mereka sendiri terkejut, ko bisa bocor dokumen itu, sedangkan kita maksudnya Jaksa dan Pengacara belum terima. Hingga detik ini, kami yang berkepentingan dalam perkara ini, belum terima salinan putusan atau surat pemberitahuan relas dari Pengadilan. Ko bisa bocor ke BKD Sikka?” kaget Fransisco Soarez Pati.
Pengacara asal Kabupaten Sikka itu menegaskan bahwa perkara Proyek Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda merupakan perkara pidana, bukan sengketa tata negara. Dan karena itu, tegas dia, yang paling berhak untuk pertama kali menerima putuaan Pengadilan adalah Jaksa dan Pengacara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












