“Ini ngeri sekali! Dokumen negara bisa lebih dulu berada di tangan pihak lain yang bukan pihak berperkara. Ini pertama kali dalam karir saya sebagai pengacara di Jakarta menerima putusan bukan dari Pengadilan tetapi dari Pegawai Negeri Sipil,” ujar dia kesal.
Dia lalu mengingatkan Pemkab Sikka, BKD Sikka dan Widi, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan ceroboh dan melenceng yang justeru mencederai hukum di Indonesia.
Sesuai prosedural, kata dia, nantinya salinan putusan tersebut juga akan dikirim ke Pemerintah setelah Jaksa atau dirinya selaku PH menerima salinan putusan dari Pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti Jaksa atau kami selaku PH karena klien saya ASN yang akan sampaikan salinan putusan ke Pemda Sikka, bukan sebaliknya Pemda Sikka yang kirimkan ke kami,” ujar dia.
Kepala BKDPSDM Sikka Mayella da Cunha yang dikonfirmasi di Gedubg DPRD Sikka, Jumat (19/9), membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan kasus Proyek Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda. Doa menyebut nama Widi, seorang staf-nya yang mengurus di Kupang hingga mendapatkan amar putusan dari Pengadilan. Widi diketahui menjabat Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Menurut Mayella da Cunha, BKDPSDM Sikka berkepentingan mendapatkan amar putusan karena terdakwa dalam kasus tersebut adalah seorang ASN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












