Setelah pintu lemari terbuka, pelaku langsung mengambil uang, kemudian keluar meninggalkan Swalayan.
Saat ditangkap, MDR alias Nelson mengakui perbuatannya. Uang yang dicuri sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Modus pencurian karena faktor ekonomi,” terang Ipda I Nyoman Sang Pawarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MDR alias Nelson kini meringkuk di sel tahanan Polres Sikka. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Konperensi pers 2 kasus pencurian dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika dipimpin Wakalpolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen.
Terduga pelaku pencurian diperlihatkan kepada wartawan, sementara terduga narkotika tidak diikutsertakan karena usianya masih 17 tahun.*** (eny)
Halaman : 1 2















