Reaksi Agustinus Nurak didasari atas klaim terhadap kepemilikan tanah. Agustinus Nurak mengklaim pada tahun 2008 telah membeli tanah tersebut dari Hubertus Karlince senilai Rp 3 juta. Atas dasar itu, Agustinus Nurak memastikan tanah tersebut adalah miliknya, bukan milik Son Botu.
Dia lalu menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Maumere. Selain pemilik tanah yang adalah kakak sepupunya sendiri, salah satu tergugat yakni Sufriyance Merison Botu.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/1) di Maumere, Son Botu mengungkapkan bahwa Agustinus Nurak hanya membayar Rp 1,5 juta. Sisanya tidak dibayar selama kurun waktu 15 tahun. Itulah yang membuat Hubertus Karlince kemudian memutuskan menjual tanah tersebut kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya punya bukti rekaman, video, saksi-saksi, yang meriwayatkan bagaimana akhirnya Hubertus Karlince memutuskan menjual tanah itu kepada saya,” ujar Son Botu.
Bagi Son Botu, duduk perkara jual beli tanah antara Hubertus Karlince dan dirinya sudah sangat jelas sekali. Bahwa kemudian ada pihak lain yang melakukan gugatan, sebagai warga negara dia menghargai upaya hukum tersebut.
Perkara ini kini akan memasuki tahap mediasi. Menurut San Fransesco Sondy. kuasa hukum Son Botu, mediasi dijadwalkan Jumat (12/1) mendatang.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












