Belakangan hibah tanah dari Son Botu kepada Desa Ladogahar kini berujung proses hukum. Agustinus Nurak, sepupu kandung Hubertus Karlince memblokade pekerjaan pembangunan PAUD. Namun Son Botu bersama masyarakat sekitar membuka blokade, dan pembangunan terus dilanjutkan.
Reaksi Agustinus Nurak didasari atas klaim terhadap kepemilikan tanah. Agustinus Nurak mengklaim pada tahun 2008 telah membeli tanah tersebut dari Hubertus Karlince senilai Rp 3 juta. Atas dasar itu, Agustinus Nurak memastikan tanah tersebut adalah miliknya, bukan milik Son Botu.
Dia lalu menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Maumere. Selain pemilik tanah yang adalah sepupu kandungnya sendiri, salah satu tergugat yakni Sufriyance Merison Botu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/1) di Maumere, Son Botu mengungkapkan bahwa Agustinus Nurak hanya membayar Rp 1,5 juta. Sisanya tidak dibayar selama kurun waktu 15 tahun. Itulah yang membuat Hubertus Karlince kemudian memutuskan menjual tanah tersebut kepada dirinya.
“Saya punya bukti rekaman, video, saksi-saksi, yang meriwayatkan bagaimana akhirnya Hubertus Karlince memutuskan menjual tanah itu kepada saya,” ujar Son Botu.
Bagi Son Botu, duduk perkara jual beli tanah antara Hubertus Karlince dan dirinya sudah sangat jelas sekali. Bahwa kemudian ada pihak lain yang melakukan gugatan, sebagai warga negara dia menghargai upaya hukum tersebut.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












