
Sementara itu Kabiro Hukum dan Kerja Sama Basarnas Didi Hamzar mengatakan penandatangan LOCA merupakan dokumen legal yang berpedoman pada pelaksanaan koordinasi operasional penerbangan dan merupakan peraturan pelengkap yang mengatur secara lebih teknis segala ketentuan yang sudah disepakati kedua belah pihak.
“Saya berharap setelah penandatanganan ini Kantor Basarnas Maumere terus menjalin kerja sama dalam bidang SAR dengan Bandara Frans Seda Maumere, dan berikutnya Basarnas Maumere melakukan penandatangan dengan Otoritas Bandara Wilayah IV Bali,” ujar Didi Hamzar.
Sebagaiamana diketahui, penandatangan LOCA dilakukan dengan penandatangan beberapa lembar dokumen.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












