Maumere-SuaraSikka.com: Sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba TA 2019 di Magepanda Kabupaten Sikka di Pengadilan Tipikor Kupang, mengungkap masalah serius yang fatal.
Fakta mengungkapkan 2 orang saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan, Senin (6/5), bermasalah dengan status keahlian mereka. Stephanus Baga dari Inspektorat Sikka, ternyata sertifikasi auditor sudah invalid sejak 2020. Begitu juga Diarto Trisnoyuwono, ahli Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang, ternyata tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian (SKK).
Demikian diungkapkan Fransisco Soarez Pati selaku kuasa hukum terdakwa ABDSP alias Nessy, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek dengan nilai kontrak Rp 423.235.000 tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, baik Stephanus Baga maupun Diarto Trisnoyuwono, merupakan auditor yang berperan penting dan terlibat aktif dalam kegiatan penghitungan kerugian negara atas pelaksaan Proyek Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba.
Fransisko Soarez Pati mengatakan sekitar Juni-Juli 2022, Polres Sikka yang menyidik kasus proyek itu, menggandeng Poltek Kupang untuk membuat perhitungan teknis.
“Poltek yang diwakili Diarto Trisnoyuwono lalu membuat perhitungan teknis dengan kesimpulan terjadi kegagalan proyek. Hasil kajian Poltek kemudian dikonversi oleh Inspektorat Kabupaten Sikka menjadi kerugian keuangan negara,” urai dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya