Alhasil, kerugian negara yang ditetapkan dalam proyek ini mencapai sebesar Rp 215.045.299,54.
Fransisko Soarez Pati menyesali betul perilaku yang dipertontonkan Stephanus Baga. Bagi dia, Stephanus Baga harus bertanggungjawab secara hukum atas penahanan terhadap ABDSP alias Nessy, PPK pada poyek ini.
“Sudah terungkap saat sidang, ternyata Stephanus Baga yang melakukan audit keuangan negara tidak memiliki kewenangan bertindak sebagai auditor karena sertifikasi auditor-nya sudah invalid atau tidak sah sejak tahun 2020,” beber Fransisco Soarez Pati kepada media ini, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara ini mengibaratkan seorang dokter yang membuka praktik kedokteran, tapi izin praktiknya sudah tidak berlaku. Perbandingan lain, kata dia, seorang yang mengendarai kendaraan roda empat dengan SIM yang sudah tidak berlaku, lalu menabrak seseorang. Pengemudi seperti itu, ujar dia, dianggap tidak memiliki SIM.
“Sama halnya Stephanus Baga yang memiliki sertifikasi auditor tapi sudah tidak berlaku sejak 2020 maka seharusnya Inspektur Kabupaten Sikka tidak boleh menunjuk seseorang yang tidak memiliki sertifikasi bertindak layaknya seorang auditor,” tegas dia.
Dia mengatakan pentingnya legalitas formil keahlian seseorang adalah agar laporan hasil pemeriksaan atau tindakannya yang berdampak hukum pada orang lain dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Legalitas bertindak secara formil inilah yang disebut legitimasi persona standi in judicio atau kewenangan/kapasitas bertindak di muka pengadilan.
“Stephanus Baga sudah mengakui sendiri kepada klien kami bahwa sertifikasi auditor-nya sudah tidak berlaku. Karena itu Pemkab Sikka khususnya Inspektorat Sikka harus bertanggungjawab terkait kemerdekaan klien kami,” tegas dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












