Dia menambahkan jika dokumen bakal pasangan calon tidak lengkap dan tidak
memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran, mala pihaknya akan memberikan tanda pengembalian. Sebaliknya, kata dia, jika dinyatakan lengkap dan memenuhi
syarat, maka KPU Sikka akan memberikan tanda
penerimaan.
“Setelah dokumen dinyatakan diterima, kami berikan waktu untuk input data dan unggah dokumen ke Silon dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan,” jelas dia.
Pantauan media ini, saat kini staf KPU Sikka sedang melakukan penghitungan manual jumlah KTP Elektronik. Bawaslu Sikka menyaksikan dan mengawasi secara ketat.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












