Maumere-SuaraSikka.com: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 27 Nopember 2024 wajib mengajukan cuti.
Pengajuan cuti diatur surat Badan Kepegawaian Negara 3842/B-AU-0201/SD/K/2024 bahwa ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik untuk menjadi Bakal Calon Kepala Daerah agar dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Ketentuan ini diperkuat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik untuk maju Kepala Daerah wajib cuti di luar tanggungan negara hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Terhadap hal ini, Gabriel Goa selaku Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) dan Ketua Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) tergerak hati untuk mengawal proses Pilkada 2024 yang fair, jujur, adil, demokratis dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Sebagai Lembaga Hukum dan HAM, Padma Indonesia bekerjasama dengan Kompak Indonesia, dalam rilisnya kepada media ini, Senin (17/6), menyerukan beberapa penegasan penting.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












