Pertama, mendesak Bawaslu melakukan pengawalan ketat dan menindak tegas ASN yang maju Pilkada Serentak melanggar aturan serta menggunakan fasiltas negara mulai dari pencalonan hingga penetapan pencalonan oleh KPU.
Kedua, mendesak Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota untuk mencopot ASN yang mengangkangi aturan BKN maupun PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Ketiga, mengajak solitaritas pers dan masyarakat untuk mengawal khusus ASN dan Pejabat Pemprop dan/atau Pemkab/Pemkot yang melanggar aturan ASN dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dalam Pilkada Serentak sejak pendaftaran di Parpol, KPU, hingga pelaksanaan Pilkada pada 27 Nopember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat, mendesak KPK RI untuk melakukan operasi khusus terhadap mafia politik yang merampok uang rakyat untuk biaya mahar dan perhelatan politik Pilkada Serentak.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












