Ternyata, lanjut dia, dalam bukti surat tergugat di peraidangan, tidak ada satu pun surat yang membuktikan ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Hal ini, tegas dia, menunjukkan SK Penjabat Bupati Sikka adalah tindakan sewenang-wenang dan melampaui wewenang.
“Dengan demikian akibat hukum dari keputusan Penjabat Bupati Sikka tidak sah atau batal,” seru dosen Ubaya Surabaya itu.
Dia juga menyinggung Peraturan Bupati Sikka Nomor 12 Tahun 2023. Menurut dia, regulasi ini terdapat kejanggalan dalam perkara di PTUN Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, kata dia, sejak SK Penjabat Bupati Sikka diterbitkan 16 Nopember 2023, di mana Perbup 12 Tahun 2023 yang disahkan tanggal 10 Nopember 2023 tidak pernah dibuktikan nomor pasal ayat berapa yang dilanggar CV Bengkunis Jaya.
“Selama proses litigasi mulai jawaban tergugat dan duplik, Perbup tersebut tidak dipakai sebagai pisau analisis. Tahu-tahunya muncul dalam bukti surat,” ujar dia aneh.
Dia mengaku mendapat informasi dari beberapa pejabat di Pemkab Sikka bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2023 masuk dalam revisi. Itu artinya, kata dia, diduga kuat Pemerintah Pusat belum mengintegrasikan Perbup Nomor 12 Tahun 2023.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












