Penjabat Bupati Sikka Tidak Berwenang Hentikan Aktivitas Pasar Wuring

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 23 Juni 2024 - 14:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,370 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Marianus Gaharpung, kuasa hukum CV Bengkunis Jaya

Ternyata, lanjut dia, dalam bukti surat tergugat di peraidangan, tidak ada satu pun surat yang membuktikan ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Hal ini, tegas dia, menunjukkan SK Penjabat Bupati Sikka adalah tindakan sewenang-wenang dan melampaui wewenang.

“Dengan demikian akibat hukum dari keputusan Penjabat Bupati Sikka tidak sah atau batal,” seru dosen Ubaya Surabaya itu.

Dia juga menyinggung Peraturan Bupati Sikka Nomor 12 Tahun 2023. Menurut dia, regulasi ini terdapat kejanggalan dalam perkara di PTUN Kupang.

Pasalnya, kata dia, sejak SK Penjabat Bupati Sikka diterbitkan 16 Nopember 2023, di mana Perbup 12 Tahun 2023 yang disahkan tanggal 10 Nopember 2023 tidak pernah dibuktikan nomor pasal ayat berapa yang dilanggar CV Bengkunis Jaya.

Baca Juga :  Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

“Selama proses litigasi mulai jawaban tergugat dan duplik, Perbup tersebut tidak dipakai sebagai pisau analisis. Tahu-tahunya muncul dalam bukti surat,” ujar dia aneh.

Dia mengaku mendapat informasi dari beberapa pejabat di Pemkab Sikka bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2023 masuk dalam revisi. Itu artinya, kata dia, diduga kuat Pemerintah Pusat belum mengintegrasikan Perbup Nomor 12 Tahun 2023.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 09:40 WITA

Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terbaru