Maumere-SuaraSikka.com: Polemik penghentian aktivitas Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka terus memantik seru.
Marianus Gaharpung selaku kuasa hukum penggugat dalam hal ini CV Bengkunis Jaya, menegaskan Penjabat Bupati Sikka tidak berwenang menghentikan aktivitas Pasar Wuring.
Dia mengatakan Penjabat Bupati Sikka selaku tergugat boleh saja beralasan pemerintah daerah mempunyai wewenang sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk menghentikan aktivitas Pasar Wuring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanyaannya, apakah mutatis mutandis kewenangan itu melekat kepada Penjabat Bupati Sikka yang kewenangannya dibatasi oleh Pemendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat 2 huruf d?” tanya dia.
Marianus Gaharpung menerangkan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/ atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
“Penjabat Bupati Sikka ketika mengeluarkan keputusan yang menjadi objek sengketa di PTUN Kupang perihal menghentikan aktivitas Pasar Wuring, apakah sudah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri?” tanya dia lagi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












