Maumere-SuaraSikka.com: Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) Maumere menduga kuat YS alias Joker selaku tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sedang berupaya menghalang-halangi proses hukum atau yang lazim disebut obstruction of justice.
Koordinator TRuK Maumere Suster Fransiska Imakulata SSpS menjelaskan dugaan tersebut muncul menyusul sikap YS alias Joker yang meminta Maria Herlina, istri almarhum Jodimus Moan Kaka mencabut laporan di Polres Sikka.
“Teman-teman media bisa dengar sendiri dari saksi, ada upaya yang dilakukan pelaku untuk meminta pelapor cabut laporan, nah kami melihat upaya pelaku itu adalah bentuk atau upaya dia untuk menghalang-halangi proses hukum,” sebut Suster Fransiska Imakulata saat memberikan keterangan pers di Sekretariat TRuK, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Maria Herlina, istri almarhum Jodimus Moan Kaka, tenaga kerja ilegal yang meninggal dunia di Kalimantan Timur, mengaku baru-baru ini dirinya dirayu seseorang untuk mencabut laporan kasus dugaan TPPO.
Maria Herlina menceritakan dengan lugas upaya yang dilakukan para pihak memintanya agar mencabut laporan. Dia mengatakan seseorang berinitial F datang menemui dia di rumahnya. Orang ini membawa pesan dari tersangka YS alias Joker agar dia mencabut laporan.
Maria Herlina bersikeras tidak mau mencabut laporan. Dia mengaku akan memperjuangkan kebenaran dan keadilan, karena lantaran dijanjikan kerja, suaminya harus ditelantarkan hingga meninggal dunia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya