Terhadap dugaan obstruction of justice, TRuK berpendapat upaya YS alias Joker tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi korban dan saksi. Akibatnya, kata dia, Maria Herlina bersama 2 orang saksi terpaksa mengungsi sementara waktu di TRuK.
Suster Fransiska Imakulata mengaku telah menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyampaikan kondisi yang sedang terjadi dalam proses hukum kasus dugaan TPPO yang ditangani Polres Sikka.
Selain LPSK, TRuK juga berkoordinasi dengan Sahabat Saksi dan Korban yang berkedudukan di Ende. Bahkan, kata dia, Ernesto Jesu dari Sahabat Saksi dan Korban telah bertemu beberpa saksi dan korban untuk mendengarkan langsung hal-hal yang dialami terkait upaya obstruction of justice.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suster Fransiska Imakulata berharap penyidik bekerja secara serius dan profesional. Langlah hukum yang harus dilakukan yakni segera menahan tersangka agar yang bersangkutan tidak mengganggu saksi dan korban.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












