Ketiga, meminta Kepala Divisi Propam RI untuk segera merespon laporan publik terkait adanya dugaan sekiranya proses ini sengaja diulur-ulur.
Dan keempat, menuntut Polri cq Polres Sikka untuk memberikan perhatian pada titik-titik rawan yang terjadi kemungkinan peluang adanya persekongkolan jahat yang berupaya mengaburkan kasus ini, melalui cara-cara damai, kekeluargaan, yang cenderung menistakan nilai kehidupan dan kemanusiaan.
Bagi Jaringan HAM Sikka perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak azasi manusia, sehingga harus diberantas. Jaringan HAM Sikka menyatakan perang terhadap mafia perdagangan orang serta menindak tegas siapapun pelakunya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Sikka telah menetapkan YS alias Joker sebagai tersangka TPPO sejak 15 Mei 2024. Namun hingga kini Caleg Terpilih DPRD Sikka ini tidak ditahan dengan alasan kesehatan.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












