Dia menyebut, ketika tersangka tidak ditahan, justeru terdapat indikasi untuk menghilangkan, dan mengakhiri tuntutan keluarga korban terhadap perilaku kejahatan trafficking dengan pendekatan kekeluargaan kepada keluarga korban dan menjanjikan sejumlah kompensasi atas upaya damai.
Jaringan HAM Sikka menegaskan bahwa untuk kejahatan kemanusiaan yang masuk dalam kualifikasi kejahatan luar biasa tidak bisa diselesaikan dengan upaya damai.
“Penahanan, dan melanjutkan kegiatan pemeriksaan dan akhirnya penuntutan hingga putusan adalah bagian yang juga adil dan logis bagi siapapun di bumi Nusantara untuk mempertanggungjawabkan kejahatan luar biasa yang dilakukannya,” tegas Jaringan HAM Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap dinamika proses hukum kasus TPPO yang melibatkan Joker, Jaringan HAM Sikka kemudian menyerukan beberapa tuntutan.
Pertama, segera melakukan upaya terstruktur dan sistematis dalam membongkar sindikat perdagangan orang di Kabupaten Sikka, dan secara khusus dimulai dengan mengungkap sindikat perdagangan orang dengan pintu masuknya adalah Joker yang saat ini telah menjadi tersangka.
Kedua, meminta kepada jajaran Polres Sikka untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi dengan tersangka Joker berdasarkan laporan-laporan lain terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang berada di wilayah Sikka.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












