Imam Katolik ini mengatakan bahwa pada saat ini telah beredar luas dalam ruang-ruang pemberitaan dan diskusi masyarakat tentang harkat, martabat dan harga diri anak Sikka telah menjadi objek yang diperjualbelikan secara tidak bermartabat oleh orang atau oknum, yang dari segi kapasitasnya seharusnya melindungi warga Kabupaten Sikka, bukan malah memperdagangkannya.
Menurut dia, semua warga Sikka mengikuti dengan cermat, dan mengawal keseluruhan proses ini, sempat berbangga, optimis dan yakin bahwa institusi Polri mampu menuntaskan kasus ini, setelah menetapkan status tersangka kepada Joker.
“Setelah penetapan status tersangka, ternyata tidak diikuti dengan langkah-langkah yang cepat dan tepat dalam menuntaskan dan memberikan rasa keadilan kepada korban trafficking dan kepercayaan kepada masyarakat,” ujar dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaringan HAM Sikka memastikan bahwa dengan dalil atau alasan sakit, lalu Polres Sikka tidak menahan Joker. Padahal, kasus trafficking sendiri masuk dalam kualifikasi kejahatan luar biasa. Apalagi kasus yang melibatkan Joker, telah menelan korban jiwa akibat perbuatan tersangka.
“Dalil sakitnya tersangka, sangat tidak sejalan dengan logika akal sehat seluruh rakyat Kabupaten Sikka. Sebab sebelum diduga dan ditersangkakan, dia mengikuti hajatan politik yang tentunya membutuhkan mobilitas tinggi, bahkan ketika awal kasus ini mulai digulirkan, yang bersangkutan begitu sehat dan bersemangat membantah semua tuduhan,” terang Pater Muche Bhakang.
Dia menambahkan Jaringan HAM Sikka percaya bahwa proses hukum yang adil dan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dapat tetap ditegakkan dan diteruskan hingga pada putusan yang berkekuatan hukum tetap sekalipun Joker telah menjadi tersangka berada dalam tahanan baik kepolisian ataupun kejaksaan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












