Maumere-SuaraSikka.com: Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila kepada seorang PPLN wilayah Eropa. Dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap ada bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau pengadu.
Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
“Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.
Dalam surat tertulis termuat beberapa janji Hasyim kepada korban. Salah satunya Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.
“Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya