DKPP menyebutkan hasil konsultasi korban dengan pihak dokter merekomendasikan agar korban dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama. Korban lalu menghubungi Hasyim terkait saran tersebut pada 31 Oktober 2023.
“Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan dokter,” ujar DKPP.
Hasyim telah dinyatakan bersalah dalam perbuatan asusila kepada anggota PPLN wilayah Eropa. DKPP memutuskan Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatan Ketua KPU.*** (*/eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












