Dalam putusan tersebut, Hasyim disebut membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
“Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.
Gangguan Kesehatan Fisik
DKPP memutus Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus tindak asusila kepada seorang anggota PPLN wilayah Eropa. Perbuatan Hasyim itu membuat korban atau Pengadu mengalami gangguan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” kata anggota majelis sidang DKPP membacakan putusan, Rabu (3/7).
DKPP mengatakan pelecehan yang dilakukan Hasyim terjadi di Belanda pada Oktober 2023. Setelah pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan.
“Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya,” ujar DKPP.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












