Dari interogasi diketahui bahwa pada 1 Pebruari 2024 sekitar pukul 23.00-24.00 Wita, 3 orang pelaku berangkat dari Paga menuju Maumere. Ketiganya berniat melakukan pencurian.
Saat sampai di Nita, ketiga pelaku singgah di SMP Negeri Nita 1. Pelaku memanjat pagar, kemudian masuk ke areal sekolah, lalu menuju ke ruang komputer.
“Pelaku menggunakan obeng untuk mencungkil gembok pada pintu ruang komputer hingga terbuka. Lalu 3 pelaku itu masuk ke dalam dan mengambil 7 unit laptop. Pelaku terus kembali ke Paga,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengamankan 2 pelaku, Kanit Reskrim Polsek Nita dibantu Kanit Reskrim Polsek Paga bersama anggota, kemudian melakukan pengembangan.
Dari pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 unit laptop merk HP, 1 buah obeng besi, dan 1 unit motor Honda Beat tanpa TNKB.
AKP Sutanto mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












