Setelah MoU terbit, dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pendampingan hukum dan upaya pencegahan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Sikka.
Dokumen PKS telah ditandatangani Kepala Dinas P2KBP3A Petrus Herlemus dan Direktur Orinbao Law Office Viktor Nekur di ruang kerja Petrus Herlemus, Senin (2/9).
Petrus Herlemus menyebutkan bahwa PKS dimaksudkan untuk melakukan pendampingan hukum litigasi dan non litigasi serta upaya pencegahan bagi korban kekerasan perempuan dan anak yang mendapat pelayanan di UPTD PPA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setidaknya terdapat 3 tujuan yang hendak dicapai. Pertama, memenuhi kebutuhan korban kekerasan perempuan dan anak atas layanan pendampingan hukum.
Kedua, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak dari aspek hukum. Dan ketiga, mengintegrasikan upaya pencegahan tindak kekerasan dan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak.
Perjanjian kerja sama antara Dinas P2KBP3A Sikka dan Orinbao Law Office berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak penandatanganan dokumen PKS.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












