RS Pratama Doreng Makan Korban, Tersangka Tidak Hanya 1 Orang

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 11:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 2,455 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPK Pembangunan Gedung Rawat Inap RSP Doreng ditetapkan sebagai tersangka

PPK Pembangunan Gedung Rawat Inap RSP Doreng ditetapkan sebagai tersangka

Media ini mendapatkan informasi hari ini Tim Penyidik memeriksa Pokja Pemilihan pada proyek ini yaitu Gregorius Erasmus Ernest selaku Ketua, Petrus Boyke Pitang, selaku Sekretaris dan Patrisius Junedi, selaku Anggota.

Okky Prastyo Ajie membenarkan hari ini Tim Penyidik memeriksa Pokja Pemilihan. Meski demikian dia menyebut belum ada perkembangan atas perkara ini.

Selain Pokja, pihak yang bakal disorot Tim Penyidik adalah kontraktor pelaksana PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dengan Kepala Cabang Charly Robin Arifin dan Pengendali PT adalah Donovan Alfa Mboe anak kandung Direktur PT Timur AHAVA Perkasa.

Donovan Alfa Mboe disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan memalsukan tanda tangan Charly Robin Arifin, saat tanda tangan kontrak antara PPK Gregorius Geovanny dan Clinton Maruli Surya Simanjuntak.

Baca Juga :  Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Sebagaimana diketahui Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 4.613.975.100.

Selanjutnya pada tanggal 26 September 2022 dilakukan pembayaran uang muka ke rekening PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dengan Kepala Cabang Charly Robin Arifin sebesar Rp 568.833.777.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA