Maumere-SuaraSikka.com: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa (10/12), menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Kecamatan Nele.
Proyek ini dengan nilai kontrak Rp 1.779.954.000, dengan sumber dana dari pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Investasi (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka. Itu artinya dana pinjaman daerah kembali makan korban.
Sebelumnya, dengan sumber dana yang sama, Tim Penyidik Kejaksaan Sikka belum lama ini menetapkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Gregorius Geovanny dan Donovan Alfa Mboe anak kandung penyedia, sebagai tersangka Pekerjaan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng.
Tiga tersangka yang ditetapkan Tim Penyidik pada Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Kecamatan Nele adalah MBD, YM, dan BA.
MBD merupakan PPK pada proyek ini. Sedangkan YM dan BA adalah pelaksana kegiatan. Proyek ini sejatinya dimenangkan oleh CV Paradise. Dalam perkembangan Direktur CV Paradise Yulius Langoday menyerahkan pekerjaan kepada YM dan BA sebagaimana akte perjanjian kerja sama yang ditandatangani mereka bertiga di depan notaris.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo menyebut kerugian negara atas proyek ini yakni sebesar Rp 2.014.263.554 sesuai perhitungan teknis dan diperkuat perhitungan auditor.
Halaman : 1 2 Selanjutnya