Dia mengatakan kerugian negara lebih tinggi dari nilai kontrak karena proyek tersebut dinyatakan sebagai total lost. Kerugian negara disebut total karena proyek ini tidak melahirkan azas manfaat bagi masyarakat.
“Azas pemanfaatan sama sekali tidak ada karena di tempat itu tidak ada sumber air, dan tidak ada jaringan listrik. Lagi pula proyek ini terbengkelai. Hasil pemeriksaan kami yang terakhir sebagian besar material onside tidak ada,” ungkap Henderina Malo didampidingi Kasi Pidsus Rezki Benyamin Pandie.
Selain kerugian negara, Tim Penyidik juga mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 991.175.140. Realisasi proyek ini hanya mencapai 60,80 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka pada proyek ini diperiksa sejak pagi hari. Kurang lebih pukul 18.45 Wita ketiga tersangka keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka dengan mengenakan rompi berwarna pink. Para tersangka menjalani penahanan di Rutan Maumere untuk 20 hari ke depan.
Pantauan media ini, Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sejak sore hari tampak ramai. Terlihat cukup banyak ASN dari Dinas PUPR, begitu juga istri dan keluarga tersangka.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












