“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” ujar Rifqinizamy.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Pebruari 2025.
Sementara itu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Pebruari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Pebruari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14-28 Pebruari 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












